Senin, 17 Desember 2012

KARYA ILMIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



HUBUNGAN AGAMA ISLAM DENGAN PERTANIAN

Penyuluhan pertanian dalam dimensi Islam
Penyuluhan pertanian adalah pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal di bidang pertanian, agar mereka mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, sosial maupun politik, sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai sehingga bisa membuat keputusan yang benar. Persepsi penyuluhan pertanian sebagai organisasi ( Lembaga ) mulai tertanam melalui pembentukan Landbouw Voorlichting Dienst ( Dinas Penyuluhan Pertanian ) pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Berawal dari sinilah gagasan mengembangkan jabatan penyuluhan pertanian sebagai suatu profesi dalam membangun kemampuan petani. Kemampuan tersebut adalah melakukan pembaharuan dengan menolongnya untuk mampu menolong diri sendiri ( to help the farmers help themselves ).
Penyuluhan pertanian meliputi berbagai teknik dan metode yang dapat digunakan oleh seseorang untuk meningkatkan bantuannya kepada orang lain secara lebih terarah. Kemampuan melakukan penyuluhan dalam beberapa hal kelihatannya agak samar. Tetapi hal ini hendaknya tidak dipandang sebagai suatu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja. Suatu hal yang yang tidak dapat dipungkiri bahwa orang yang dapat melakukan penyuluhan dengan efektif tanpa terlebih dahulu mempelajari teori-teori dan tatalaksana penyuluhan secara sistematis.

Sejak awal penyuluhan pertanian telah memberikan sumbangan pada pencapaian berbagai program pembangunan, walaupun ada anggapan seolah-olah dilaksanakan dengan pendekatan dipaksa, terpaksa, dan biasa. Namun dengan berkembangnya zaman petani dan keluarganya mengelola usaha taninya dengan penuh kesadaran dan mampu melakukan pilihan-pilihan yang tepat dari alternatif yang ada. Oleh karena itu paradigma baru penyuluhan pertanian menuntut agar penyuluhan pertanian difokuskan kembali kepada petani-nelayan dan keluarganya sebagai pelaku utama pembangunan pertanian.

Untuk menunjukkan bahwa penyuluhan pertanian terkait dengan moralitas agama, yaitu adanya kesamaan antara penyuluhan dan dakwah, bahwa pentingnya profesionalisme penyuluhan dari tinjauan Islam. Kegiatan penyuluhan dan dakwah memiliki tujuan merangkul sebanyak mungkin umat sesuai dengan ajaran Allah pada Nabi Muhammad SAW agar menyeru ummat manusia ke jalan-Nya. dalam menyeru ummat manusia ke jalan Allah itu, Nabi beserta para pengikutnya bersandar pada keterangan-keterangan yang jelas ( basyirah )dan sambil memuji kesucian Allah.

Al-Qur'an juga secara impertatif menyuruh setiap muslim untuk menyeru umat manusia ke jalan Tuhan dengan bijaksana, dengan nasihat yang baik dan argumentasi yang jitu ( An-Nahl; 125 ). Ayat ini menunjukkan kepada kita cara-cara yang baik untuk mengajak hamba-hamba Allah ke jalan-Nya, dan tidak sedikitpun konotasi bahwa dianjurkan lewat paksaan. Oleh karena itu diharapkan bahwa penyuluhan pertanian mengikuti metode dakwah yang sesuai dengan ajaran Allah SWT, sehingga mampu menciptakan kerelaan orang atau sasaran dalam mengikuti kegiatan penyuluhan.

Menurut Al-Qur'an, manusia diciptakan untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi ini, atau makhluk Tuhan yang bertugas mengelola kehidupan dunia sesuai dengan kehendaknya. Manusia mempunyai peranan yang dinamis dengan kreati untuk mengemban tugas kekhalifaan tersebut. Dibekali dengan agama, rasio, dan amanah manusia diharapkan mampu memecahkan masalah-masalah yang ia hadapai dengan menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai paradigma atau term of reerencenya . Dalam tugas kekhalifaan itu, dakwah menjadi bagian paling esensial, karena pembangunan manusia dan masyarakat hanya dapat terselenggara jika secara individual maupun kolektif bersedia memberi makna dari setiap usaha, kerja, dan tindakan yang bernilai kebajikan.

Uraian diatas menunjukkan bahwa antara dakwah dan penyuluhan memang memiliki esensi dan paradigma yang sama, meskipun dalam penyuluhan pertanian perlu dibekali term of reference tentang pembangunan pertanian serta nilai-nilai budaya yang berlaku dalam suatu etnis. Oleh karena kegiatan penyuluhan meliputi semua dimensi kehidupan manusia sehingga kegiatan budaya, politik, ekonomi, sosial dan lainnya merupakan kegiatan penyuluhan dan dakwah.
Perubahan Sosial Dalam Penyuluhan Pertanian
Al-Qur'an mengakui bahwa fenomena segala sesuatu di alam semesta itu terus berubah, termasuk masyarakatnya. Berbicara tentang perubahan sosial ( Sosial Change ), berarti kita sedang membicarakan tentnag penyuluhan pertanian yang juga menghendaki adanya perubahan sosial masyarakat dalam bidang pertanian. Namun sebelumnya kita akan membicarakan tentang perubahan sosial pada umumnya kita diperhadapkan pada tiga macam pendekatannya yaitu :

1. Pendekatan Konservatif
Pendekatan ini mengarah kepada pelestarian adat istiadat, pemeliharaan berbagai takhyul dan meremehkan perubahan dan modernisasi karena dianggap dapat merusak tradisi tanpa mau meninjau kembali substansi yang lebih esensial.

2. Pendekatan Radikal-Revolusioner
Pendekatan ini mengarah kepada pencabutan tradisi sampai ke akar-akarnya, dan mengaggap pelestarian tradisi sebagai penyebab stagnasi sosial. Perubahan sosial yang diupayakan secara radikal dan cara-cara kekerasan jelas bertentnagan dengan budaya Indonesia dan Agama Islam.

3. Pendekatan Reformis
Pendekatan ini merupakan jalan tengah antara konservatisme dan radikalisme yang menekankan perubahan secara perlahan-lahan pada tingkat teoritisnya, namun sering pada kenyataannya tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan karena kekuatan internal dan eksternal.

Perbandingan terhadap pendekatan dalam mewujudkan perubahan sosial masyarakat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu : pertama, menekankan kepada perubahan mental dan orintasi manusianya. Kedua, pelestarian sebagian besar wadah dan format tradisi yang sudah berurat berakar dan turun temurun , tetapi dengan mengubah isi dan substansinya secara revolusioner. Semangat dan arah tradisi tersebut diperbaharui dan diluruskan sehingga tidak membuat shock masyarakat. Ketiga, perubahan sosial secara bertahap yang sangat jelas dalam sejarah hukum Islam bagaiaman Allah menurunkan hukum-Nya secara perlahan-lahan dan bertahap. Penyuluhan pertanian yang sasaranya adalah perubahan perilaku manusia pelaku pertanian hendaknya juga melakukan pendekatan-pendekatan yang berjenjang seperti yang diuraikan diatas. Seorang penyuluh harus cukup cerdas untuk menentukan kepan perubahan secara bertahap dimulai dan diawali dengan perubahan mental.

memulai hubungan dalam penyuluhan pertanian sangat menentukan terjadinya perubahan yang diharapkan. penumbuhan hubungan yang akrab dan saling percaya merupakan langkah awal dengan mengembangkan sikap empati, penghargaan, kepekaan dan kesegaraan. Oleh karena itu perlu pengembangan pemahaman diri seorang penyuluh agar dapat tercipta hubungan dalam proses yang dinamis dan terjadi komunikasi timbal balik. Hubungan dalam penyuluhan pertanian yang berkembang kemudian adalah bagaimana seorang penyuluh memiliki kemampuan dan keterampilan dalam membantu petani memperluas dan mengembangkan kesadaran tentang dirinya sendiri dan masalah-masalah yang dialaminya. Pengembangan keterampilan penanggapan dan pengarahan merupakan proses penyuluhan.

4. Penyuluhan Pertanian Sebagai Alat Dakwah
Dakwah merupakan rekonstruksi masyarakat sesuai dengan ajaran Islam, dan semua bidang kehidupan dapat dijadikan arena dakwah, dan seluruh kegiatan hidup manusia biasa digunakan sebagai sarana atau alat dakwah. Kegiatan penyuluhan pertanian dengan berbagai metode dan teknik pengembangannya juga merupakan sarana dakwah dalam mengajak manusia mengelolah suber daya alam, tanaman dan ternak untuk memberikan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Seorang penyuluh menjadikan penyuluhan sebagai kegiatan inegral dari kehidupannya secara utuh yang dapat menentukan arah kehidupan masa depan dan nasibnya dalam rangka menunaikan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi. Oleh karena penyuluhan pertanian sebagai sarana dakwah, maka aturan permainan yang harus dipatuhi misalnya tidak boleh menggunakan paksaan, tidak boleh menyesatkan, tidak boleh memutarbalikkan ke benaran dan juga tidak mengelabui masyarakat perlu keterbukaan, kejujuran dan rasa tanggung jawab. Hal tersebut menunjukkan adanya hubungan fungsional antara dakwah dan penyuluh pertanian.

Penyuluh pertanian berbicara tentang kemaslahatan masyarakat petani Indonesia yang mayoritas Muslim, sehingga aturan permainan yang ada merupakan refleksi dari mayoritas dan etika yang harus bersumber pada tuhid agar lebih terarah dan bermuara pada kesejahteraan dan kedamaian di muka bumi. Penyuluhan pertanian tidak menerima sekularisasi karena meremehkan nilai-nilai agama dan memandang agama sebagai masa lalu yang tidak punya peran dalam kehidupan publik, sementara penyuluhan pertanian merupakan komitmen dalam mengembangkan manusia untuk mampu mengelola sumber daya yang dikaruniakan Allah SWT berdasarkan ajaran-ajaran Islam.

Penyuluh pertanian sebagai suatu profesi merupakan amanah yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. Amanah tersebut tidak boleh disalahgunakan, misalnya untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan golongannya saja dan menelantarkan kepentingan umum, sehingga amanah harus terus mengarahkan penggunaan profesi. Profesi penyuluh pertanian mengandung pertanggungjawaban secara moril terhadap tugas-tugasnya ataralain peningkatan kemampuan petani dalam mengelola sumber daya secara amanah. Kesadaran akan tanggung jawab sangat menentukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang berkualitas tinggi. Dimana tanggung jawab tersebut bukan hanya terhadap insitusi atau kelembagaan yang bersangkutan tetapi juga di hadapan Allah yaitu mahkamah yang paling adil. Kesadaran akan tanggung jawab yang kuat memiliki kendali diri yang juga kuat.

Kegiatan penyuluhan pertanian juga berprinsip persamaan diatara manusia yang melampaui batas-batas etnis, rasial, agama, latar belakang sosial, keturunan dan sebagainya. Masalahnya setiap orang dari latar belakang manapun ia berasal jika dipukul pasti merasakan sakit, oleh karena itu penyuluhan pertanian harus menghindari gaya konfrontatif yang penuh dengan konflik, melainkan pengembangan saling pengertian dan membangun kerjasama keduaniaan seoptimal mungkin dalam menunaikan tugas-tugas penyuluhan sebagai khaliah di muka bumi.
Ukuran Takaran Satu Sha’
Muqaddimah
Mengetahui ukuran takaran satu sha’ sangat penting dalam menjalankan syari’at agama islam, karena ada beberapa amal ibadah yang menggunakan takaran satu sha’. Diantara penggunaan takaran sha’ ini adalah dalam pelaksanaan zakat fitrah.
Al-Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah meriwayatkan:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang tua dari kalangan kaum muslimin, dan Beliau memerintahkan penunaian (zakat fitrah) sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘idul fitri)”.
Kadar Takaran Satu sha’
Satu sha’ sama dengan empat mudd. Satu Mudd sama dengan satu sepertiga rithl. Sehingga satu sha’ sama dengan lima sepertiga rithl.
Sha’ madinah setelah tegaknya Negara islam dan dijadikan takaran syar’iyyah yang digunakan pada zakat fitrah, kafarah sumpah, dan  membayar fidyah.
Konversi Takaran dari satu sha’ menjadi liter.
Satu Sha’ = 2,75 liter
Konversi takaran dari satu sha’ menjadi gram dirham
Satu Sha’ = 685  Dirham = 685,714 Dirham
685,714 Dirham = 1599,634 gram

 

ANJURAN ISLAM UNTUK BERCOCOK TANAM

Agama islam rupanya menganjurkan untuk memakmurkan bumi dan memanfaatkan lahan supaya produktif dengan cara ditanami.
Ada hadits-hadits yang menunjukkan anjuran ajaran agama islam untuk bercocok tanam yaitu yang saya dapatkan dari buku Silsilah Hadits Shahih yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahulloh.
Beliau menyebutkan hadits yang diriwayatkan Anas Rodhiyallohu ‘Anhu dari Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَ فِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيْلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ تَقُوْمَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا
“Sekiranya hari kiamat hendak terjadi, sedangkan di tangan salah seorang diantara kalian ada bibit kurma maka apabila dia mampu menanam sebelum terjadi kiamat maka hendaklah dia menanamnya.” (HR. Imam Ahmad 3/183, 184, 191, Imam Ath-Thayalisi no.2078, Imam Bukhari di kitab Al-Adab Al-Mufrad no. 479 dan Ibnul Arabi di kitabnya Al-Mu’jam 1/21 dari hadits Hisyam bin Yazid dari Anas Rodhiyallohu ‘Anhu)
Syaikh Al-Albani rohimahulloh menjelaskan bahwa hadits ini menyiratkan pesan yang cukup dalam agar seseorang untuk memanfaatkan masa hidupnya untuk menanam sesuatu yang dapat dinikmati oleh orang-orang sesudahnya, hingga pahalanya mengalir sampai hari kiamat tiba.
Saya katakan: “Begitulah usaha bercocok tanam masih diperlukan sampai akhir zaman walaupun sebentar lagi orang yang menanam tersebut meninggal termasuk ketika hari kiamat hendak terjadi. Meskipun penanam tanaman tersebut tidak sempat menikmatinya. Kita tentu masih ingat pepohonan yang sudah besar dan berbuah, sebagiannya adalah ditanam oleh orang-orang yang telah meninggal. Meskipun orang-orang tersebut sudah meninggalkan dunia yang fana ini, tetapi manfaat dari pohon yang mereka tanam masih dapat kita nikmati.
Apabila mereka muslim maka mereka akan mendapat pahala selama pohon tersebut berproduksi bahkan sampai hari kiamat sebagaimana hadits:
فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَ لاَ دَابَّةٌ وَ لاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Imam Muslim hadits no.1552(10))
Selanjutnya Syaikh Al-Albani rohimahulloh membawakan dua hadits lagi yaitu yang diriwatkan oleh Abu Dawud Al-Anshari dengan sanad yang shahih, dia berkata: : “Abdullah bin Salam Rodhiyallohu ‘Anhu berkata kepadaku:
إِنْ سَمِعْتَ بِالدَّجَالِ قَدْ خَرَجَ وَ أَنْتَ عَلَى وَدِيَّةٍ تَغْرِسُهَا, فَلاَ تَجْعَلْ أَنْ تُصْلِحَهُ, فَإِنَّ لِلنَّاسِ بَعْدَ ذَلِكَ عَيْشًا
“Jika engkau mendengar bahwa Dajjal telah keluar sedangkan kamu sedang menanam bibit kurma maka janganlah kamu tergesa-gesa untuk memperbaikinya, karena masih ada kehidupan setelah itu bagi manusia.”
Ibnu Jarir rohimahulloh meriwayatkan sebuah hadits yang berasal dari Ammaroh bin Khuzaimah bin Tsabit, yang berkata: Saya mendengar Umar Bin Al-Khaththab Rodhiyallohu ‘Anhu berkata kepada ayahku: ‘Apa yang menghalangimu untuk menanami tanahmu? Ayah saya menjawab: ‘Saya sudah tua dan besok akan mati.’ Kemudian Umar berkata: ‘Aku benar-benar menghimbaumu agar engkau mau menanaminya.’ Sungguh aku melihat Umar bin Khaththab menanam bersama ayahku dengan tangannya.” Begitulah di Al-Jami’al Al-kabir karya Imam As-Suyuti.
Selanjutnya Syaikh Al-Albani rohimahulloh menjelaskan: “Oleh karena itu ada sebagian sahabat yang menganggap bahwa orang yang bekerja untuk mengolah dan memanfaatkan lahannya adalah karyawan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Al- Imam Al-Bukhari dalam kitabnya Al-Adabul Mufrad hadits no. 448 meriwayatkan sebuah hadits dari Nafi’ bin Ashim bahwa dia mendengar Abdullah bin Amr berkata kepada salah seorang anaknya yang keluar ke tanah lapang (kebun): “Apakah para karyawanmu sedang bekerja?”
Lalu Abdullah bin Amr menyambung: “Seandainya engkau orang yang terdidik, niscaya kamu akan memperhatikan apa yang sedang dikerjakan oleh para karyawanmu.” Kemudian Abdullah bin Amr menoleh kepada kami, seraya berkata: “Jika seseorang bekerja bersama para karyawannya dirumahnya.” (Dalam kesempatan lain, perawi berkata: “Pada apa yang dimilikinya”), maka ia termasuk karyawan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Insya Allah sanad hadits ini hasan.
Kata Al-Wahthu disini berarti Al-Bustan yaitu tanah lapang yang luas milik Amru Bin Ash Rodhiyallohu ‘Anhu yang berada di Tha’if, kurang lebih tiga mil dari Wajj. Tanah itu telah diwariskan kepada anak-anaknya (termasuk kepada Abdullah bin Amr rodhiyallohu ‘Anhuma). Ibnu Asakir meriwayatkan di dalam kitabnya At-Tarikh (13/264/12) dengan sanad yang shahih dari Amru bin Dinar, ia mengatakan: “Amru bin Ash berjalan melalui sebidang kebun miliknya dengan satu juta kayu yang dipergunakan untuk menegakkan pohon anggur. Satu batangnya dibeli dengan harga satu dirham. Itulah beberapa perkataan sahabat rodhiyallohu ‘anhum yang muncul akibat memahami hadits-hadits diatas.
Imam Bukhari rohimahulloh memberi judul untuk dua hadits yang pertama dengan judul: “Keutamaan Tanaman yang dapat dimakan.” Di dalam kitab shahihnya.
 “Membahas Hadits-hadits Yang Seakan-akan Melarang Pertanian”
Berkata Imam Bukhari ketika membawakan hadits diatas:
بَابُ مَا يُحْذَرُ مِنْ عَوَاقِبِ الإِسْتِغَالِ بِآلَةِ الزَّرْعِ اَوْ مُجَاوَزَةِ الْحَدِّ الَّذِيْ أُمِرَ بِهِ
“Bab apa yang diperingatkan dari akibat-akibat menyibukkan diri dengan alat pertanian dan melampaui batas dari yang diperintahkan kepadanya.”[1]
Kemudian Imam Bukhori membawakan hadits dalam kitab Shahihnya :
عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ: وَرَأَى سِكَّةً وَ شَيْئًا مِنْ آلَةِ الْحَرْثِ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: لاَ يَدْخُلُ هَذَا بَيْتَ قَوْمٍ إِلاَ أَدْخَلَهُ اللهُ الذُّلَ
“Dari Abu Umamah Al bihili bahwasanya dia melihat sungkal bajak dan beberapa alat untuk menanam, kemudaian dia berkata ” Saya mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah alat ini masuk kerumah suatu kaum melainkan Alloh memasukkan (menimpakan) kepadanya kehinaan.” [2]
Ada sebagian orang orientalis yang memang membenci agama islam kemudian mereka memojokkan agama islam dengan melemparkan beberapa tuduhan, di antaranya bahwasanya agama islam tidak menganjurkan kaum muslimin untuk tidak terjun dalam bidang pertanian dengan menyebutkan hadits-hadits yang seakan melarang bercocok tanam. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani, “Yang mendorong saya menulis makalah ini adalah adanya dugaan seorang orientalis berkebangsaan Jerman, bahwa islam menganjurkan agar kaum muslimin tidak bercocok tanam. Ia memakai landasan hadits yang ada di dalam kitab Shahih Bukhari.”[3]
Sedangkan Ath-Thabrani juga meriwayatkannya dalam Al-Kabir dalam sanad yang lain dari Abu Umamah secara marfu’ dengan redaksi:
مَا مِنْ اَهْلِ بَيْتٍ يَغْدُوْ عَلَيْهِمْ فَدَانَ إِلاَّ ذَلُّوْا
“Tidaklah dari penghuni rumah yang pergi pada waktu pagi dengan sepasang lembu (untuk membajak) melainkan (akan ditimpakan) kehinaan.”
Hadits ini disebutkan dalam Al-Majma’ (6/120).
Berkata Syaikh Al-Albani rohimahulloh:”Para ulama telah menggabungkan hadits ini dengan hadits yang telah disebutkan terdahulu (Hadits tentang anjuran bercocok tanam):
1.Yang dimaksud dengan Adz-Dzull adalah kewajiban (pajak) bumi yang diminta oleh negara. Orang yang melibatkan dirinya kedalamnya, berarti telah menceburkan atau menyodorkan dirinya kedalam kehinaan. Al-Manawi di dalam kitabnya Al-Faidh menandaskan: “Hadits ini tidak mencela pekerjaan bercocok tanam, sebab pekerjaan itu terpuji, karena banyak yang membutuhkannya. Disamping itu, kehinaan (karena melibatkan diri dalam urusan pajak) tidak menghalangi sebagian orang (yang bercocok tanam). Dengan kata lain keduanya tidak ada hubungannya (talazum).” Karenanya Ibnut Tin mengatakan: “Hadits ini merupakan salah satu berita Nabi tentang hal-hal yang bersifat abstrak, karena dalam kenyataannya yang kita saksikan bahwa mayoritas orang yang teraniaya adalah para petani.”
2.Hadits ini dimaksudkan bagi mereka yang terbengkalai urusan ibadahnya karena terlalu sibuk dengan pekerjaannya itu, lebih-lebih untuk berperang yang pada saat itu sangat dibutuhkan. Nampaknya dengan pendapat inilah Imam Bukhari rohimahulloh memberi judul hadits itu dengan judul: “Bab apa yang diperingatkan dari akibat-akibat menyibukkan diri dengan alat untuk menanam dan melampaui batas dari yang diperintahkan kepadanya.”
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa terlalu menyibukkan diri dengan urusan pekerjaan dapat menyebabkan seseorang lupa dengan kewajibannya, rakus terhadap dunia dan ingin terus-menerus bergulat dalam usaha pertanian bahkan enggan untuk berjuang . Hal ini juga banyak kita lihat pada orang-orang kaya. [4]
Dalam hadits di atas Imam Bukhari membawakan hadits ini sebagai peringatan agar tidak menyibukan diri dalam pertanian dan melampaui batas dalam bertani. Bukanlah Imam Bukhari mebawakan hadits ini untuk melarang bertani, tetapi apabila bertani tanpa menyibukkan diri (menjaga kewajibannya beribadah kepada Alloh subhanahu wa ta’ala dan tidak lalai) dan juga tidak melampaui batas dalam bertani maka hal ini tidaklah terlarang.
Mengomentari perkataan Ibnut Tin bahwasanya kehinaan yang terjadi adalah kondisi para petani yang berada dalam keadaan tertindas itu ada benarnya terlebih di zaman sekarang dimana keberpihakan terhadap petani adalah sangat kurang baik perhatian maupun kebijakan, malah terkadang merugikan para petani, maka kita lihat mayoritas petani adalah kalangan yang berada dalam kemiskinan dan keterbelakang sehingga seakan-akan bercocok tanam adalah suatu kehinaan.
Namun penjelasan tentang kehinaan yang dimaksud dalam hadits di atas yang benar adalah terbengkalainya urusan agamanya sebagimana akan disebutkan pada penjelasan hadits selanjutnya. WAllohu a’lam
Hadits lain yang seakan melarang pertanian adalah bahwasanya Rosululloh r bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَ أَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَ رَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَ تَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ
“Apabila kalian (umat islam) telah berjual beli dengan sistem ‘inah (salah satu jenis jual beli yang hukumnya riba) dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi (suka beternak) dan kalian telah ridha/senang dengan pertanian dan kalian telah meninggalkan jihad; maka Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, kehinaan itu tidak dicabut (oleh Alloh) sampai kalian mau kembali kepada agama kalian.”[5]
Kembali Syaikh Albani menjelaskan: “Renungkanlah bahwa hadits ini menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah rodhiyallohu ‘anhu sebelumnya. Kerendahan di dalam hadits itu bukanlah semata-mata karena bercocok tanam tetapi jika hal itu diiringi dengan kesibukan yang melalaikan perjuangan. Selagi bercocok tanam tidak mengganggu kewajibannya (sebagai seorang muslim) maka tidak mengapa justru maksud hadits ini menganjurkan untuk bercocok tanam. Jadi hadits tidak mengalami pertentangan dengan hadits yang sebelumnya (yang menganjurkan bercocok tanam) sama sekali.” [6]
Perhatikanlah hadits di atas, maka tidaklah maksudnya melarang pertanian tetapi melarang untuk menyibukkan diri dalam bertani dengan melalaikan perintah Alloh subhanahu wa ta’ala. Maka seorang petani yang melanggar larangan-Nya dan meninggalkan perintah-Nya maka Alloh subhanahu wa ta’ala akan menjadikan dengan pertaniannya itu menjadi sebuah kehinaan. Solusinya adalah petani itu mau kembali kepada agamanya yaitu berpegang teguh dengan ajaran agamanya dan mempelajari agamanya maka dia akan bertani tanpa meninggalkan perintah Alloh subhanahu wa ta’ala dan tanpa melanggar larangan-Nya. Dengan petani menuntut ilmu agama menyebabkan ia bisa menjauhi syirik dan bid’ah, tidak terlena dengan pertanian, dia bisa shalat tepat waktu dan berjama’ah di masjid, berzakat dan bersedekah. Apabila keadaannya demikian maka menjadi lenyaplah kehinaan dan munculah kemulian karena disamping dia berpegang teguh dengan agamanya juga dengan dia bercocok tanam akan memberikan manfaat bagi keluarga dan umat islam karena dia menyediakan bahan makanan bagi mereka.
Tidaklah maksud hadits ini sebagaimana yang disebutkan oleh seorang penulis terkenal yang dia mengomentari hadits ini dengan mengatakan: ” kita tidak boleh membatasi pekerjaan hanya dalam tiga profesi tersebut (perdagangan, peternakan dan pertanian) akan tetapi kita harus mengembangkan profesi-profesi lain.” Sungguh ini adalah penjelasan yang jauh dari makna hadits ini dan bertentangan dengan penjelasan para ulama tentang hadits ini. Meskipun perkataannya benar namun penggunaan hadits ini sebagai dalil perkataannya adalah keliru.
Hadist lain yang seakan melarang bercocok tanam adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَتَّخِذُوْا الضَّيْعَةَ فَتَرْغَبُوْا فِيْ الدُّنْيَا
“Janganlah kalian membuat pekarangan yang kemudian membuat kalian cinta kepada dunia”[7]
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits tersebut (no. 4181, 4174) dari Abu Thayyah yang diperoleh dari Ibnul Akhram-seorang laki-laki dari Thayyi’ yang menerima hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu secara marfu’ dengan redaksi:
“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan dalam perkara keluarga dan harta benda.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkannya dengan redaksi pertama, di dalam menjelaskan hadits Anas yang terdahulu (hadits tentang anjuran bercocok tanam), beliau menjelaskan: “Al-Qurthubi berkata: ‘Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang ada dalam bab “Pekerjaan yang membuat lalai dari ibadah dan kewajiban lainnya.” Sedangkan hadits yang menganjurkan bercocok tanam ditujukan untuk usaha pertanian yang hasilnya memberikan manfaat pada kaum muslimin.”[8]
Syaikh Albani rohimahulloh berpendapat: “Pengkompromian semacam ini diperkuat oleh redaksi kedua yang berasal dari Ibnu Abbas, di mana kata tabaqqur diartikan dengan at-takatstsur (berlebih-lebihan/bermegah-megahan) dan at-tawassu’ (memperluas). WAllohu A’lam.[9]
Demikianlah penjelasan tentang hadits-hadits yang seakan-akan melarang bercocok tanam. kesimpulannya bahwa hadits-hadits itu ditafsirkan terlarang apabila bercocok tanam itu menyebabkan terbengkalainya urusan agamanya karena dia sibuk dengan pertanian, dia juga meninggalkan perjuangan dan dia tidak berpegang teguh dengan agamanya. Sehingga yang terjadi adalah dia meninggalkan perintah Alloh subhanahu wa ta’ala yaitu kewajibannya sebagai seorang muslim juga dia melanggar larangan Alloh subhanahu wa ta’ala. Jika demikian dia telah tertipu dengan dunia padahal dunia itu adalah bermakna rendah atau hina. Dia diperbudak oleh sesuatu yang hina yaitu dunia maka dia menjadi hina. Kita berlindung dari hal yang demikian.
Adapun solusi dari hal itu adalah kembali kepada ajaran islam sehingga dia bisa berpegang teguh dengan ajaran islam dan tidak tertipu dengan dunia. Namun tidaklah itu dapat dilakukan oleh orang yang bodoh tentang agamanya maka tiadalah caranya melainkan mempelajari agama islam dengan pemahaman yang benar yaitu pemahaman salafus shalih.
Untuk menutup pembahasan ini dengan perkataan Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali: “Adapun larangan yang ada terhadap hal-hal tersebut diartikan jika pekerjaan itu pekerjaan itu melalaikan seseorang dari urusan agama dan apabila dia menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya serta tingkatan ilmunya yang tertinggi. Hal itu terjadi dalam kondisi memperbanyak harta dunia, kami mohon kepada Alloh subhanahu wa ta’ala agar kami ditempatkan pada tempat orang-orang yang berbakti.”[10]

[1] Shahihul Bukhari, jilid 2 hal. 55.
[2] HR. Imam Bukharino.2321, Fathul Bari (4/5).
[3] Silsilah Hadits Shahih, hal.17.
[4] Buku Silsilah Hadits Shahih, hal. 15 – 16.
[5] HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud.
[6] Buku Silsilah Hadits Shahih, hal. 17.
[7] HR. Tirmidzi (4/264), Imam Ahmad no.2598, 4047, Hakim (4/222).
[8] Buku Silsilah Hadits Shahih, hal. 18 – 19.
[9] Buku Silsilah Hadits Shahih, hal. 19.
[10] Syarah Riyadhush Shalihin, jilid 1 hal. 355.
http://sulsel.litbang.deptan.go.id